PADANG, RADARSUMBAR.COM – Nekat beroperasi dan live musik di malam bulan Ramadhan, sejumlah pengunjung kafe di Padang terpaksa dibubarkan dan pengelolanya harus menghadap PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Senin (18/4/2022) depan.
Kafe-kafe ini terbukti tidak mengindahkan surat edaran wali kota Padang dengan masih melakukan kegiatan live musik pada Kamis (14/4/2022) malam.
Dalam rangka penertiban dan penegakan aturan kegiatan live musik tersebut langsung dihentikan.
Adapun tempat yang didapati petugas seperti tempat hiburan Bllyard yang beralamat di Jalan Niaga Kelurahan Kampung Pondok, serta serta sejumlah tempat Coffe shop.
“Seperti cafe Mungkin Esok yang berlokasi di kawasan Jalan Diponegoro Kelurahan Belakang Tangsi, Cafe Flambo serta Week Coffee & Resto Jalan Flamboyan Kelurahan Flamboyan Kecamatan Padang Barat,” ungkap Kabid SDA Syafnion, yang didampingi Kasi P3 Ari Saputra dilansir infopublik.id.