JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengaku masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris sebagai anggota Peradi. Otto beralasan pengunduran diri Hotman Paris menyalahi aturan perundang-undangan.
“Jadi intisarinya adalah pengunduran dia itu sedang kita pertimbangkan, karena kita akan membahasnya dari sudut pandang UU Advokat,” kata Otto saat dihubungi wartawan, Jumat (15/4/2022) kemarin.
Otto menyebut pertimbangan itu berdasarkan UU Advokat. Sebab, Pasal 30 ayat 2 UU Advokat menyatakan setiap advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang wajib menjadi anggota organisasi advokat.
Otto menyebut Peradi adalah organisasi advokat yang dimaksud dalam UU tersebut. Tak hanya itu, menurutnya, yang sah dinyatakan oleh Mahkamah Agung adalah Peradi yang dipimpinnya.
“Karena begini, karena UU Advokat menyebutkan, Pasal 30, setiap advokat itu wajib menjadi organisasi advokat. Nah, organisasi advokat yang dimaksud dalam UU itu adalah Peradi,” ucapnya.
“Ya Peradi, tentu kita dong yang sah menurut kita, menurut putusan MA kan kita yang disahkan,” lanjut dia.
Otto kemudian menyebut, berdasarkan UU Advokat, seluruh advokat wajib masuk ke dalam organisasi advokat agar ada pengawasan dari organisasi. Sebab, jika tidak ada ketentuan tersebut, tidak akan ada pengawasan terhadap para advokat.
“Maksud UU itu apa? Supaya diwajibkan seluruh advokat itu masuk dalam organisasi? Maksudnya agar ada pengawasan daripada organisasi. Kalau tidak ada kewajiban seperti itu, bisa saja nanti advokat itu mengatakan saya keluar.”