اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Asy-syahrul-harāmu bisy-syahril-harāmi wal-hurumātu qisās, fa mani’tadā ‘alaikum fa’tadụ ‘alaihi bimisli ma’tadā ‘alaikum wattaqullāha wa’lamū annallāha ma’al-muttaqīn
Artinya:
“Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas. Oleh sebab itu, barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Tak hanya itu, orang yang tewas saat mencoba melindungi diri dari serangan juga akan meninggal dunia di jalan Allah SWT atau mati syahid.
“Bahkan jika seandainya dia terbunuh dalam perlawanan terhadap begal itu maka dia mati syahid,” jelas Rozi.
“Tentunya pembelaan dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi yang dihadapi, secukupnya untuk menyelamatkan diri mulai dari yang ringan hingga pembunuhan,” pungkasnya. (rdr/cnnindonesia.com)