JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penetapan tersangka seorang pria berinisial S (34) oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya di Praya Timur, Lombok Tengah menuai sorotan publik.
Kasus ini ramai dibicarakan karena S membunuh begal untuk melindungi diri. Tak sedikit yang beranggapan bahwa S adalah korban yang justru malah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski kasus telah dihentikan dan S dinyatakan bebas, namun kasus ini masih menjadi perbincangan. Sebenarnya bagaimana hukum membunuh begal untuk menyelamatkan diri dalam Islam?
Ketua Tanfidziyah PBNU, Gus Ahmad Fahrurrozi mengatakan, seseorang boleh membela diri jika keselamatan dirinya, keluarga, atau hartanya terancam.
“Jika pembelaan itu sampai menyebabkan begal terbunuh, maka dia tidak berdosa,” kata Rozi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/4/2022).
Hal ini juga telah disepakati oleh para ulama berdasarkan pada dalil Al-Qur’an serta hadis. Dalil itu antara lain surat Al-Baqarah ayat 194 dan beberapa hadis nabi yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.