PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga bangunan liar (Bangli) di kawasan Pinggir Pantai Kota Padang, kawasan belakang Hotel Pangeran dipasang garis larangan oleh Satpol PP Padang, Minggu, (17/4 /2022).
Bangunan tersebut didirikan dan dijadikan cafe oleh si pemilik tempat, padahal kawasan tersebut adalah Fasilitas umum (Fasum).
Dalam rangka menjaga dan menertibkan lokasi ini, si pemilik tempat telah diingatkan dan disurati oleh satpol PP Padang.
“Si pemilik tempat ini telah kita ingatkan dan agar membongkar bangunan tersebut,” jelas Mursalim.
Label yang dipasang oleh pasukan Penegak Perda Pemko Padang, di tiga bangunan tersebut bertulisan bahwa tidak boleh melewati lokasi tersebut.
Hal itu mengingatkan kepada pemilik bangunan agar segera membongkar dan mengosongkan lokasi fasilitas umum tersebut.
Sementara itu, si pemilik tempat bersedia membuka bangunannya, namun ia meminta waktu kepada Petugas. Terkait hal ini, lebih lanjut kasat Pol PP menjelaskan bahwa proses peringatan telah dilakukan.
“Jika beberap hari kedepan mereka tidak juga mengindahkan, tentu kita akan lakukan upaya pembongkaran, karena lokasi tersebut harus dikosongkan,” tutup Mursalim. (rdr)