PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga bangunan liar (Bangli) di kawasan Pinggir Pantai Kota Padang, kawasan belakang Hotel Pangeran dipasang garis larangan oleh Satpol PP Padang, Minggu, (17/4 /2022).
Bangunan tersebut didirikan dan dijadikan cafe oleh si pemilik tempat, padahal kawasan tersebut adalah Fasilitas umum (Fasum).
Dalam rangka menjaga dan menertibkan lokasi ini, si pemilik tempat telah diingatkan dan disurati oleh satpol PP Padang.
“Si pemilik tempat ini telah kita ingatkan dan agar membongkar bangunan tersebut,” jelas Mursalim.
Laman 1 dari 2 Laman