Label yang dipasang oleh pasukan Penegak Perda Pemko Padang, di tiga bangunan tersebut bertulisan bahwa tidak boleh melewati lokasi tersebut.
Hal itu mengingatkan kepada pemilik bangunan agar segera membongkar dan mengosongkan lokasi fasilitas umum tersebut.
Sementara itu, si pemilik tempat bersedia membuka bangunannya, namun ia meminta waktu kepada Petugas. Terkait hal ini, lebih lanjut kasat Pol PP menjelaskan bahwa proses peringatan telah dilakukan.
“Jika beberap hari kedepan mereka tidak juga mengindahkan, tentu kita akan lakukan upaya pembongkaran, karena lokasi tersebut harus dikosongkan,” tutup Mursalim. (rdr)