Terkait sanksi, pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan, karena masih menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
“Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas, kita panggil pihak keluarganya yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya, terkait hal ini, pemilik kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan,” tambahnya.
Bambang Suprianto menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama bulan Suci Ramadan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang selama bulan suci Ramadan. (*/rdr)