Lagi Asyik Ngamar di Salah Satu Penginapan di Padang, Puluhan ABG Digerebek Satpol PP

ABG yang terjaring razia Satpol PP Padang kemudian didata. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 23 orang anak baru gede (ABG) diamankan Satpol PP Kota Padang, saat razia Yustisi pada Bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022 di salah satu penginapan yang berada di Kawasan Jalan Dobi Kampuang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (19/4/2022) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto, menjelaskan, sebelumnya Satpol PP mendapat laporan masyarakat terkait aktifitas penginapan di daerah itu.

Yang diduga di sana adanya pasangan ilegal yang menginap dan membuat masyarakat setempat menjadi resah, menyikapi hal tersebut, Satpol PP Padang, langsung melakukan razia ke lokasi tersebut.

“Mereka kita dapati berpasang-pasangan dalam kamar. Totalnya ada 23 orang, mereka berumur rata-rata di bawah 24 tahun dan ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki dalam kamar, karena tidak bisa melihatkan surat nikahnya, terpaksa kita amankan ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” ungkap Bambang dilansir infopublik.id.

Terkait sanksi, pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan, karena masih menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

“Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas, kita panggil pihak keluarganya yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya, terkait hal ini, pemilik kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan,” tambahnya.

Bambang Suprianto menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama bulan Suci Ramadan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang selama bulan suci Ramadan. (*/rdr)

Exit mobile version