“Kita mengikuti edaran Walikota Padang, masjid yang dibolehkan menggelar salat berjamaah hanya masjid di pemukiman,” tambahnya.
Pengurus Masjid Raya Sumbar mengikuti ketentuan PPKM darurat untuk mengindari adanya kerumunan yang berakibat terjadinya penularan kasus Covid-19.
Syaifullah meminta jamaah Masjid Raya Sumbar untuk memaklumi ketentuan tersebut untuk memutus mata rantai Covid-19. (*)
sumber: Katasumbar
Laman 2 dari 2 Laman