PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat melakukan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah tahun 2023 untuk penyelesaian dokumen rancangan akhir rencana kerja.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solok Selatan Hamudis di Padang Aro, Selasa (19/4/2022), mengatakan pelaksanaan asistensi ini harus berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seperti pemenuhan target pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), mendahulukan pemenuhan hak ASN yaitu gaji serta operasional kantor.
“Semua yang tercantum dalam rincian RKA tahun 2023 harus berdasarkan proyeksi yang nyata, mempertimbangkan aspek efektif, efisien dan transparan,” ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemkab secara maraton, dimulai sejak 13-25 April 2022.
Di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengamanatkan bahwa penyusunan rencana dan kegiatan harus mempertimbangkan “money follow” program dan “money follow function”.