JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di media sosial Twitter.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang PN Jakpus, Selasa (19/4/2022).
Hakim lantas menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Ferdinand dengan dikurangi masa tahanan yang telah dilalui. “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan,” kata Majelis Hakim.
Keputusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jakpus agar menghukum Ferdinand dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Jaksa menyebut tindakan cuitan Ferdinand telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.