Dari hasil penggeledahan, pada tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta 1 unit HP merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.
“Dari interogasi kedua tersangka juga mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut,” ujarnya.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kata Kompol Nahri, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Padang Utara. “Kepada tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Padang Utara. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman