Lebih jauh dikatakan Edrian, kedua pasangan tersebut masih remaja, yang perempuan berinisial SV baru berusia 14 tahun dan yang laki-laki berinisial AR baru berusia 16 tahun. “Yang kita sayangkan mereka masih di bawah umur dan baru saling kenal. Sudah melakukan perbuatan mesum,” ujarnya.
Pihak Satpol PP Padang sendiri akan melakukan pembinaan bersama keluarga pasangan tersebut agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sementara itu Kasatpol PP Padang Mursalim mengimbau orangtua agar lebih mengawasi anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah.
“Kita tidak ingin generasi muda kita rusak, karena mereka adalah penerus bangsa. Untuk itu kami imbau para orangtua agar lebih mengawasi anak-anaknya dalam bergaul,” katanya. (rdr/kompas.com)