PESSEL, RADARSUMBAR.COM-Polsek Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu di dua TKP. Pertama di Subang-subang Nagari Muara Kandis Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti oleh Polsek Linggo Sari Baganti, Sabtu (17/7) sekitar pukul 14.00 Wib dan di Kawasan Sungai Sirah Air Haji.
“Iya benar Polsek Linggo Sari Baganti berhasil menangkap satu orang tersangka inisial AZ (24) terkait kepemilikan sabu, kata Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Yasmar melalui Paur Humas Aiptu Doni Santoso.
Awalnya, katanya, tersangka diamankan dalam kasus pencurian, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket siap edar, uang tunai dan Handphone.
Tidak sampai disitu, kemudian atas ‘nyayian’ tersangka AZ (24), Petugas kembali berhasil menangkap 2 orang tersangka dalam kasus yang sama. “Kita kembali berhasil menangkap 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dalam kasus yang sama, yakni kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya.
Tersangka masing-masing berinisial RJ (23) dan NI (21) ditangkap petugas dengan melalui under cover buy oleh petugas. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit HP Android merk Samsung warna hitam milik Ijep, satu unit HP merk Samsung milik Inop, 12 paket kecil Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya empat paket sedang narkotika jenis sabu satu unit sepeda motor merk Honda Supra X tanpa nomor polisi dengan nomor rangka yang telah dihilangkan. Satu buah kotak rokok Sampoerna. “Mari kita bergandeng tangan untuk menjadikan wilayah Linggo Sari Baganti ini bebas dari Narkoba,” pungkas Hardi. (rdr)
Komentar