JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Umum Kolaborasi Pemuda Indonesia (KOPI), Irwan Indra, menyatakan dukungannya terhadap usulan amnesti yang diajukan oleh pemerintah bagi 44.000 narapidana, termasuk 18 terpidana yang dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah ini dipandang sebagai momentum penting untuk memperbaiki sistem hukum dan pemasyarakatan, khususnya bagi generasi muda yang paling merasakan dampak dari implementasi UU ITE.
Generasi muda adalah pengguna paling aktif ruang digital di Indonesia. Namun, keaktifan mereka dalam berekspresi di ruang digital tersebut dihantui implementasi UU ITE yang sering kali menimbulkan ketakutan dan membatasi kebebasan mereka dalam berekspresi.
“Amnesti ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk memastikan hukum lebih adil dan tidak disalahgunakan menjadi alat untuk membungkam kebebasan berekspresi,” ujar Irwan Indra.
Dia menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus senantiasa dilindungi tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab, karena kebebasan berekspresi merupakan salah satu nilai inti dari masyarakat demokratis.
Dewan Pengawas KOPI, Muhammad Aga Sekamdo, juga menyoroti pentingnya upaya memastikan bahwa amnesti ini tidak berhenti hanya untuk mengurangi overkapasitas penjara yang kini mencapai 189% semata, tetapi juga sebagai bentuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada mereka yang rentan terhadap multitafsirnya UU ITE.
“Pemuda merupakan agen perubahan, karenanya kebijakan amnesti ini harus menjadi momentum untuk melindungi mereka dari ancaman hukum yang multitafsir dan tidak adil, agar mereka dapat terus bergerak melakukan perubahan dan perbaikan bagi negara kita tercinta,” tegasnya.
Komentar