PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi Karyanto mengatakan, sesuai atensi Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa aksi penyalahgunaan narkoba harus ditindak tegas. Kapolda sendiri mengaku geram dengan tindakan oknum perwira tersebut.
“Selain menjalani peradilan umum, Kompol BA juga akan menjalani sidang internal kepolisian karena yang bersangkutan adalah personel polisi aktif. Kompol BA bertugas di Sabhara Polda Sumbar sebagai Kasi di sana,” ungkapnya.
Namun, dia masih menunggu hasil proses peradilan umumnya dulu. Setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan baru dikuatkan dengan sidang kode etik.
“Kompol BA bisa terancam pemecatan. Jika yang bersangkutan terbukti berdasarkan sidang kode etik, maka bisa direkomendasikan pemberhentian baik secara hormat atau dengan tidak hormat,” ungkapnya.