PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang menjerat tiga orang tersangka. Pasalnya, setelah hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar keluar, penyidik Kejari Padang kini sedang merampungkan pemberkasan.
Nantinya, setelah pemberkasan rampung, penyidik selanjutnya akan melakukan tahap satu atau penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Masih pemberkasan untuk selanjutnya dilakukan tahap satu,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama didampingi Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra, Rabu (20/4/2022) dilansir posmetropadang.co.id.
Therry mengatakan, setelah pemberkasan rampung nanti penyidikan akan secepatnya melimpahkannya ke JPU untuk diteliti.
“Kerugian negara Rp3.117.000.000 itu sudah final. Suratnya sudah kita terima dari Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar,” tutup Therry.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi.