Ferly mengungkapkan, setelah laporan masuk, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka. Polisi kemudian menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa tersangka juga melakukan pencurian di dua tempat berbeda lainnya di daerah Perumahan Balai Balai, Padang Panjang,” jelasnya.
Pada dua lokasi ini, tersangka mencuri tiga unit handphone dan uang tunai Rp2 juta. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 2 butir ke 3 dan ke 5 diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tuturnya. (*)
sumber: Langgam dan rilis
Laman 2 dari 2 Laman