Diutarakan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Chalil Nafis, fatwa baru akan keluar jika ada permintaan baru dari pemerintah untuk mengkaji kembali kehalalan vaksin COVID-19.
“Kalau diajukan ke MUI maka akan diperiksa dan tentu akan dikeluarkan fatwa. Jika menggunakan vaksin yang sudah ada fatwa halal-nya tentu sudah cukup,” terang Cholil kepada detikcom Jumat (22/4/2022).
Ia pun membenarkan, baru satu vaksin COVID-19 yang kini memiliki fatwa halal dari MUI. Selebihnya boleh digunakan karena status darurat atau pandemi COVID-19. “Iya baru Sinovac,” sambungnya (menegaskan satu-satunya vaksin halal). (rdr/detik.com)