JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Karenanya, pemerintah kini disebut wajib menyediakan vaksin COVID-10 halal bagi umat muslim. Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi buka suara menanggapi desakan tersebut.
“Masih kami pelajari ya,” jawabnya singkat kepada detikcom Senin (25/4/2022).
dr Nadia belum bisa merinci jelas bagaimana tindak lanjut atas permintaan putusan MA. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat menegaskan belum ada fatwa baru terkait ketentuan penggunaan vaksin COVID-19 wajib halal bagi umat muslim.