PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan dan mengizinkan 1 juta jemaah menyelenggarakan ibadah haji pada tahun 1443 hijriah. Untuk Jemaah haji Indonesia, Arab Saudi memberikan kuota 100.051 jemaah dengan ketentuan batas usia dibawah 65 tahun.
Sementara untuk Sumatera Barat, kuota Jemaah haji tahun ini berjumlah 2.093 jemaah. Jumlah ini menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Joben sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443H/2022M.
“Jumlah ini kurang lebih 35 persen dari jumlah kuota jemaah haji Sumatera Barat pada tahun-tahun sebelum masa pandemi yang berjumlah lebih kurang 7.000 lebih. Namun semua ini sudah ketetapan dari pemerintah Arab Saudi,” ungkap Joben didampingi Uswatman Sub Koordinator Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Senin (25/04/2022).
Joben menjelaskan, dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji Sumbar maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
Dikatakan Joben, jemaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten dan kota.
Disebutkan, sementara untuk usia jemaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga sudah menetapkan di bawah 65 tahun. Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia di bawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957.