Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap jika TA menawarkan dua ‘anak galehnya’ dengan harga Rp1 juta dan dibagi dua. Aksinya itu dilakukan sejak 2021 lalu.
“Si TA ini menelepon perempuan itu setelah dipesan pelanggan, para perempuan itu bukan warga Padang,” katanya.
Hingga berita ini dirampungkan, polisi masih memeriksa tersangka untuk memperoleh informasi baru. “Pengakuannya, dia telah menjual SA sebanyak dua kali dan YF satu kali, kedua perempuan itu bukan warga Padang,” ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polda Sumbar dengan barang bukti masing-masing dua kunci kamar, alat kontrasepsi dan telepon seluler (ponsel). Sementara, kedua perempuan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita, Andam Dewi, Kabupaten Solok. (rdr)