Sementara untuk foto pribadi sehari Rp50 ribu full album dan pulsa dengan mencantumkan nomor telepon. Dari situ jika ada yang tertarik, pelaku FA bernegosiasi dengan calon pelanggannya terkait upah. “Setelah kesepakatan tercapai dia menawarkan tiga opsi pembayaran,” kata AKBP Afriyani.
Sementara itu, untuk jasa VCS setelah pelanggan mengirimkan uang, pelaku FA berupaya mengelabui pelanggannya agar mengirimkannya uang kembali karena belum masuk.
“Jika pelanggan merasa curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan bahwa akunnya palsu. Untuk foto, tersangka mengirimkan koleksi foto melalui WhatsApp dan MiChat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, foto-foto asusila perempuan tersebut dimuat dari YouTube. “Foto-foto yang disebar pelaku tidak dikenalnya dan tidak berhak untuk menyebarkannya,” bebernya.
Kepada polisi, pelaku FA mengaku beraksi sejak awal 2021 namun sempat vakum dan di awal 2022 kembali melakukan aksinya.”Sejak awal 2022 ini, tersangka FA sudah mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp20 juta,” ungkap Arie. (rdr)