PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar melalui jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
Hal itu terungkap saat digelarnya konferensi pers oleh Bidhumas Polda Sumbar yang dipimpin Kasubbid Penmas AKBP Afriyani, Selasa (26/4/2022).
Kasubbid Penmas didampingi Kasubbid Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho dan Ipda Dewi mengatakan, pelaku berinisial FA (19) diamankan sesuai laporan polisi tanggal 25 April 2022 lalu atas dugaan menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
“Pelaku adalah warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman ini ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat,” katanya.
Lebih lanjut AKBP Afriyani menuturkan, pelaku FA menggunakan nama dengan inisial IY. Ia memajang foto wanita di akun MiChat dengan menuliskan di bio VC dan video. Lalu, pada linimasanya, pelaku FA menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan tarif Rp100 ribu per jam.