Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp300.000, dua buah pemantik api, serta satu unit sepeda motor dengan nopol BA 2128 VI.
“Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kamang Baru, untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Kedua tersangka, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman