SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Dua pemuda berinisial RA (21) dan RK (21), ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung. Kedua pemuda yang merupakan warga Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya itu ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrudin Arif mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu kawasan perumahan di Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari kedua pelaku, anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Tono Nopi Naspia mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan,” kata AKP Arif.
Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok dan sudah dibungkus menggunakan plastik klip.