Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Solok.
Kemudian kata kapolsek, gerak cepat menindaklanjuti laporan korban, pihak Unit Reskrim Polsek Kota Solok lalu melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku dan akhirnya dapat ditangkap di Kota Bukittinggi pada Selasa (26/4/2022).
“Saat diinterogasi dari pengakuan pelaku telah melakukan aksinya tersebut sebanyak 2 TKP yang mana TKP lainnya di Jalan Rawang Gumanta II, Kelurahan Aro IV Korong, Kota Solok,” terang kapolsek. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman