SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Polres Solok Kota menangkap RR (24) karena terlibat kasus pencurian. Warga Sianok, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam digelandang ke dalam sel setelah mencuri handphone.
Kapolsek Solok Kota Polres Solok Kota AKP Sugianto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan seorang korban tentang terjadinya pencurian satu unit handphone miliknya di sebuah rumah di Jalan Biruhun, Kota Solok pada Selasa 5 Maret 2022.
Korban yang saat itu sedang tidur di dalam kamarnya terbangun karena mendengar dan melihat suara jendela kamarnya dicongkel oleh seseorang.
Kemudian korban berteriak maling, namun sebelum kabur pelaku sempat mengambil 1 unit handphone Vivo Y12s milik korban yang berada di lemari di dalam ruangan tamu rumah korban.