PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pencegahan Pandemi Covid-19.
Mengacu pada arahan Presiden RI, Joko Widodo pada 20 Juli 2021 tentang perkembangan terkini PPKM darurat dan rapat Forkopimda Padang serta menetapkan PPKM Darurat terhitung tanggal 21 hingga 25 Juli.
Hendri menegaskan, masyarkat yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Kami minta semua mematuhinya,” kata Wako pengganti Mahyeldi yang dilantik jadi Gubernur Sumbar ini.
Berdasarkan edaran baru tersebut, ada sejumlah poin yang mesti menjadi perhatian masyarakatm, yakni unit kerja esensial dan non esensial.
Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti keuangan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pelayanan masyarakat dan 25 persen pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.
Sementara, pasar modal yang berorientasi kepada pelayanan dalam menjalankan pasar dengan kapasitas maksimal 50 persen. Teknologi informasi meliputi operator seluler, data center, intenet, pos dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakt dnegan kapasitas 50 persen staf.