Selain itu, lanjut Safrizal, pada penetapan PPKM terakhir, terdapat 29 daerah di Pulau Jawa yang masuk dalam kategori Level 1. Sementara daerah yang berada di Level 2 juga semakin membaik, walaupun masih ada dua daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 3.
Karena itu dirinya mengimbau, bagi daerah yang masih berada di Level 2 dan 3 harus aktif mengecek kondisi penanganan pandemi, seperti kapasitas vaksin dan penanganan lainnya.
Terkait kebijakan saat Idul Fitri 1443 Hijriah, pemerintah membolehkan masyarakat melakukan halalbihalal. Namun, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat terkait potensi penularan saat makan bersama pada momen tersebut.
Safrizal menuturkan, pemerintah telah menerbit aturan halalbihalal di setiap daerah, baik yang berada di Level 1, 2, dan 3. “Sekarang bagi pejabat pemerintah, open house belum boleh. Tetapi bagi masyarakat, terutama bagi kegiatan halalbilhalal diperkenankan, mudik diperkenankan, tapi kembali lagi bukan berarti kita tidak ada kasus, jadi kita tetap bisa waspada sehingga kewaspadaan kita itu bisa me-maintenance kondisi baik yang sudah berjalan,” urai dia.
Safrizal menekankan, dalam menjalankan aktivitas perayaan Lebaran nanti, masyarakat harus memperhatikan sejumlah aturan. Hal itu salah satunya terkait persentase pembatasan kehadiran masyarakat berdasarkan Level PPKM di daerahnya masing-masing.
Kebijakan tersebut diterapkan agar memudahkan petugas melakukan tracing bila terjadi kasus. “Kalau dia level 3 hanya boleh 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk kategori level 2, (hanya boleh) 75 persen, dan untuk level 1 boleh 100 persen. Tetapi untuk ketentuan di atas 100 orang berkumpul, diminta untuk tidak makan-makan di tempat,” jelas Safrizal. (rdr/kompas.com)