PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 2.450 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang tersebar di Sumatera Barat (Sumbar) menerima remisi, 25 di antaranya bebas. Remisi tersebut diberikan kepada WBP dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada Senin (2/5/2022).
“Totalnya 2.425 dikurangi masa potongan hukuman dan 25 bebas atau RK-2,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham RI Sumbar, Muhammad Ali Syeh Banna dilansir halonusa.com.
Ali menjelaskan, sejumlah syarat harus dipenuhi seorang narapidana agar bisa mendapatkan remisi khusus 1 dan 2. Di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Itu semua berdasarkan Peraturan Menkumham nomor 7 tahun 2022, di mana semua kategori kasus kejahatan mendapat remisi atau masa pengurangan hukuman,” katanya.
Data yang berhasil dihimpun, Lapas Kelas IIA Bukittinggi menjadi ‘penyumbang’ terbanyak WBP yang mendapat remisi.
Sedikitnya, 400 orang mendapatkan remisi pada hari besar keagamaan. Rincinya, 390 dapat pengurangan masa kurungan penjara dan 10 orang bebas. Kemudian, Lapas Kelas IIA Padang, 484 orang dengan rincian 482 orang masuk pengurangan hukuman (RK-1) dan sisanya bebas.