SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 80 narapidana pada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah, Senin (2/5/2022).
“Remisi khusus itu diberikan hari ini saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Satu orang diantaranya langsung bebas,” kata Kepala Lapas Talu Donni Isa Dermawan di Simpang Empat, Senin (2/5/2022).
Ia mengatakan 80 orang yang memperoleh remisi itu dengan rincian 42 orang memperoleh remisi 15 hari, 37 orang memperoleh remisi satu bulan atau 30 hari.
Menurutnya remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan. Ia menyebutkan saat ini jumlah narapidana atau warga binaan mencapai 136 orang dan satu orang diantaranya non muslim.
Ia merinci remisi khusus 1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana yakni 42 orang mendapat remisi 15 hari dan 37 orang memperoleh remisi 30 hari.