Berdakwah hasil pemeriksaan penyidik, kelima tersangka diketahui melakukan penganiayaan terhadap Hendrikus saat berada di dalam sel. Penganiayaan dilakukan secara brutal dengan cara ditampar hingga diinjak.
“Dari 5 tersangka itu perannya masing-masing. Ada yang menampar, menendang, memukul, dan menginjak paha korban,” jelas Yusuf.
Akibatnya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tetang penganiayaan. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
4 Anggota Polres Kubar Disanksi Disiplin
Buntut pengeroyokan ini, Propam Polres Kubar turut melakukan penyelidikan. Hasilnya ada 4 anggota piket tahanan yang dinyatakan lalai karena pengeroyokan itu.
Keempat polisi yang tak dibeberkan identitasnya tersebut bakal disidang disiplin dalam waktu dekat. “Ya mereka juga sudah kita terapkan tindakan disiplin sesuai aturan Polri,” ujar Kombes Yusuf Sutejo.
Menurut dia, keempat anggota polisi yang diproses disiplin itu adalah mereka yang sedang piket tahanan saat pengeroyokan. Keempat polisi itu dinyatakan lalai saat bertugas karena tak mengetahui terjadinya pengeroyokan.
“Itu tadi saya sampaikan untuk terkait pemeriksaan internal ada kelalaian yang piket yang jaga sehingga hal itu terjadi kita tidak pungkiri,” kata Yusuf.
“Makanya Propam sudah melakukan penyidikan untuk menentukan status yang piket saat itu. Karena kelalaiannya sehingga harus melalui proses itu,” sambung Yusuf.
4 Polisi Lalai Segera Disidang Disiplin
Kombes Yusuf memastikan pemberkasan kasus keempat polisi lalai tersebut sudah rampung. “Untuk anggota sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sementara saat ditanya hukuman keempat polisi lalai tersebut, Yusuf mengaku akan bakal ditentukan lewat sidang disiplin. Dia juga mengatakan keempatnya segera disidang disiplin dalam waktu dekat. “Alhamdulillah berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu proses sidang disiplin,” ungkapnya. (rdr/detik.com)