JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kasus tahanan baru tewas bernama Hendrikus Pratama (41) di Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan. Akibatnya, 4 anggota polisi selaku piket tahanan dikenakan sanksi disiplin lantaran dinilai lalai saat menjalankan tugasnya.
Polisi mengungkapkan penyebab tewasnya korban adalah karena dianiaya sesama tahanan. Total ada lima pelaku penganiayaan yang ditetapkan menjadi tersangka.
Dirangkum detikcom, berikut fakta-fakta kasus tewasnya tahanan Polres Kubar berujung 4 polisi disanksi:
Korban Tahanan Baru
Untuk diketahui, Hendrikus ialah seorang tahanan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Namun nahasnya, korban dikeroyok saat hari pertama ditahan.
Hendrikus dikeroyok oleh lima tahanan senior di Polres Kubar. Polisi mengatakan korban dikeroyok karena statusnya sebagai tahanan baru.
“Korban dipelonco istilahnya atau dikeroyok, karena korban baru satu hari menjalani tahanan di Polres Kubar,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/5/2022).
Pengeroyokan Terbongkar Berawal dari Kecurigaan Pelaku
Penahanan korban awalnya ditangguhkan karena sakit mendadak. Korban lantas dilarikan ke rumah sakit (RS) Insan Sendawar (HIS) hingga sempat dirawat selama 11 hari sejak Minggu (24/4).
Belakangan korban dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga yang menganggap kematian korban tak wajar lantas meminta korban divisum. .
Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan, dan 5 tahanan ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan.
“Kelima pelaku yakni MM, yang kedua RS, yang ketiga JM, yang ke empat RM, dan yang kelima JR,” kata Yusuf Sutejo.
Korban Dianiaya Brutal