Tahanan di Kutai Barat Tewas Dikeroyok Dalam Sel, 4 Polisi Disanksi, Ini Faktanya

Ilustrasi penganiayaan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kasus tahanan baru tewas bernama Hendrikus Pratama (41) di Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan. Akibatnya, 4 anggota polisi selaku piket tahanan dikenakan sanksi disiplin lantaran dinilai lalai saat menjalankan tugasnya.

Polisi mengungkapkan penyebab tewasnya korban adalah karena dianiaya sesama tahanan. Total ada lima pelaku penganiayaan yang ditetapkan menjadi tersangka.

Dirangkum detikcom, berikut fakta-fakta kasus tewasnya tahanan Polres Kubar berujung 4 polisi disanksi:

Korban Tahanan Baru

Untuk diketahui, Hendrikus ialah seorang tahanan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Namun nahasnya, korban dikeroyok saat hari pertama ditahan.

Hendrikus dikeroyok oleh lima tahanan senior di Polres Kubar. Polisi mengatakan korban dikeroyok karena statusnya sebagai tahanan baru.

“Korban dipelonco istilahnya atau dikeroyok, karena korban baru satu hari menjalani tahanan di Polres Kubar,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/5/2022).

Pengeroyokan Terbongkar Berawal dari Kecurigaan Pelaku

Penahanan korban awalnya ditangguhkan karena sakit mendadak. Korban lantas dilarikan ke rumah sakit (RS) Insan Sendawar (HIS) hingga sempat dirawat selama 11 hari sejak Minggu (24/4).

Belakangan korban dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga yang menganggap kematian korban tak wajar lantas meminta korban divisum. .

Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan, dan 5 tahanan ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan.

“Kelima pelaku yakni MM, yang kedua RS, yang ketiga JM, yang ke empat RM, dan yang kelima JR,” kata Yusuf Sutejo.

Korban Dianiaya Brutal

Berdakwah hasil pemeriksaan penyidik, kelima tersangka diketahui melakukan penganiayaan terhadap Hendrikus saat berada di dalam sel. Penganiayaan dilakukan secara brutal dengan cara ditampar hingga diinjak.

“Dari 5 tersangka itu perannya masing-masing. Ada yang menampar, menendang, memukul, dan menginjak paha korban,” jelas Yusuf.

Akibatnya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tetang penganiayaan. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

4 Anggota Polres Kubar Disanksi Disiplin

Buntut pengeroyokan ini, Propam Polres Kubar turut melakukan penyelidikan. Hasilnya ada 4 anggota piket tahanan yang dinyatakan lalai karena pengeroyokan itu.

Keempat polisi yang tak dibeberkan identitasnya tersebut bakal disidang disiplin dalam waktu dekat. “Ya mereka juga sudah kita terapkan tindakan disiplin sesuai aturan Polri,” ujar Kombes Yusuf Sutejo.

Menurut dia, keempat anggota polisi yang diproses disiplin itu adalah mereka yang sedang piket tahanan saat pengeroyokan. Keempat polisi itu dinyatakan lalai saat bertugas karena tak mengetahui terjadinya pengeroyokan.

“Itu tadi saya sampaikan untuk terkait pemeriksaan internal ada kelalaian yang piket yang jaga sehingga hal itu terjadi kita tidak pungkiri,” kata Yusuf.

“Makanya Propam sudah melakukan penyidikan untuk menentukan status yang piket saat itu. Karena kelalaiannya sehingga harus melalui proses itu,” sambung Yusuf.

4 Polisi Lalai Segera Disidang Disiplin

Kombes Yusuf memastikan pemberkasan kasus keempat polisi lalai tersebut sudah rampung. “Untuk anggota sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Sementara saat ditanya hukuman keempat polisi lalai tersebut, Yusuf mengaku akan bakal ditentukan lewat sidang disiplin. Dia juga mengatakan keempatnya segera disidang disiplin dalam waktu dekat. “Alhamdulillah berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu proses sidang disiplin,” ungkapnya. (rdr/detik.com)

Exit mobile version