Peras dan Ancam Sejoli di Pantai Padang, Pria 30 Tahun Ini Berakhir di Bui

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang menciduk Sepriandi (30) panggilan Andi karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman di kawasan Pantai Padang, Kota Padang, Kamis (5/5/2022) dini hari.

Ia ditangkap di pinggir jalan depan rumah makan FUJA purus I Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, aksi pemerasan tersebut dilakukan pada Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di batu grup dekat SDN 27 Kelurahan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Korban bernama Ladi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang pada tanggal 5 Mei 2022 dengan LP/B/293/V/2022/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Setelah melalui penyelidikan, tersangka yang hanya tamat SMA ini kemudian diringkus polisi.

Pria yang berdomisili di Jalan Samudera Purus III No.25, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang ini kemudian digelandang ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka kita amakan barang bukti 1 HP, dan uang tunai Rp2 ribu,” terang Imran.

Imran memaparkan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban sedang duduk dengan teman laki-lakinya. Kemudian datang tersangka dan memeras korban. Ia meminta korban membelikan 10 bungkus rokok dan lalu mengambil uang korban sebanyak Rp315 ribu. Tak hanya itu, tersangka juga mengambil paksa HP korban. (rdr-007)

Exit mobile version