PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli), delapan orang pemuda kembali dijaring oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, di sejumlah lokasi di Kota Padang, pada Jumat kemarin (6/5/2022).
Kasat Pol PP Padang menyebutkan, mereka terpaksa diamankan pihak Kepolisian karena telah melakukan pelanggaran penyelenggaraan parkir diduga ilegal di sejumlah titik.
“Kepada delapan orang yang terjaring tersebut terpaksa diserahkan ke Satpol PP Padang, pada sabtu (7/5/2022), hal tersebut dilakukan guna pembinaan lebih lanjut, serta dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” ungkap Mursalim.
“Dan adapun hasil dari penyelidikan tersebut, pihak Satpol PP akan mengkoordinasikan dengan pihak Kepolisian,” sambungnya dinukil dari Infopublik.id.
Terkait hal ini lanjut Mursalim, dia memang telah menerima titipan dari pihak Kepolisian, delapan orang diduga pelaku pelanggaran parkir di sejumlah lokasi Kota Padang, namun ia menyampaikan untuk hasil penyelidikan tentu menunggu BAP dari penyidik.
“Kita tunggu hasil BAP PPNS terhadap delapan orang yang terjaring ini, baru kita bisa lakukan pembinaan lebih lanjut,” katanya. (rdr)