PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli), delapan orang pemuda kembali dijaring oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, di sejumlah lokasi di Kota Padang, pada Jumat kemarin (6/5/2022).
Kasat Pol PP Padang menyebutkan, mereka terpaksa diamankan pihak Kepolisian karena telah melakukan pelanggaran penyelenggaraan parkir diduga ilegal di sejumlah titik.
“Kepada delapan orang yang terjaring tersebut terpaksa diserahkan ke Satpol PP Padang, pada sabtu (7/5/2022), hal tersebut dilakukan guna pembinaan lebih lanjut, serta dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” ungkap Mursalim.