JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level untuk menangani pandemi virus corona (COVID-19) baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali berakhir pada hari ini, Senin (9/5/2022).
PPKM Jawa-Bali sebelumnya berlaku tiga pekan atau dimulai sejak 19 April lalu, sementara PPKM di wilayah luar Jawa-Bali yang baru dimulai pada 26 April dan berlaku dua pekan hingga 9 Mei 2022.
Pada PPKM Jawa-Bali tiga pekan lalu, tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM level empat. Daerah level tiga hanya tinggal 2 kabupaten/kota, daerah level dua berjumlah 97 kabupaten/kota, dan daerah level satu berjumlah 29 kabupaten/kota.
Sementara pada PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku selama dua pekan lalu, jumlah daerah pada level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. Sementara jumlah daerah pada level 2 dari yang sebelumnya 259 daerah turun menjadi 216 daerah.
Penurunan level serupa terjadi pada daerah PPKM Level 3 dari yang sebelumnya 43 daerah menjadi 39 daerah. Pemerintah juga mencatat sudah tidak ada daerah di luar Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4 dalam beberapa pekan terakhir.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari laporan harian pemerintah, terjadi tren penurunan kasus konfirmasi positif COVID-19 maupun kasus kematian COVID-19 dalam tiga pekan terakhir. Penurunan itu juga terjadi hingga H+7 lebaran Idulfitri 1433 H.
Tercatat selama periode 18-24 April, jumlah kumulatif kasus konfirmasi COVID-19 dalam sepekan berjumlah 4.277 kasus. Sementara pada periode 25 April-1 Mei, penambahan kasus COVID-19 mingguan menurun menjadi 2.890 kasus. Dan kembali menurun pada pekan ketiga atau periode 2-8 Mei menjadi 1.391 kasus.
Penurunan serupa juga terjadi pada jumlah kasus kematian warga akibat COVID-19. Tercatat selama periode 18-24 April, jumlah kumulatif kasus kematian COVID-19 di Indonesia sebanyak 234 kasus. Kemudian pada periode 25 April-1 Mei, kasus mingguan kematian menurun menjadi 173 kasus, dan kembali turun pada 2-8 Mei dengan 108 kasus. (rdr/cnnindonesia.com)