JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level untuk menangani pandemi virus corona (COVID-19) baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali berakhir pada hari ini, Senin (9/5/2022).
PPKM Jawa-Bali sebelumnya berlaku tiga pekan atau dimulai sejak 19 April lalu, sementara PPKM di wilayah luar Jawa-Bali yang baru dimulai pada 26 April dan berlaku dua pekan hingga 9 Mei 2022.
Pada PPKM Jawa-Bali tiga pekan lalu, tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM level empat. Daerah level tiga hanya tinggal 2 kabupaten/kota, daerah level dua berjumlah 97 kabupaten/kota, dan daerah level satu berjumlah 29 kabupaten/kota.
Sementara pada PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku selama dua pekan lalu, jumlah daerah pada level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. Sementara jumlah daerah pada level 2 dari yang sebelumnya 259 daerah turun menjadi 216 daerah.