“Pemeriksaan akan dilakukan di delapan titik pintu masuk Sumbar, seperti di Rao, Pasaman, Rimbo Data, Payakumbuh, Gunung Medan, Dharmasraya,” paparnya.
PMK sendiri merupakan penyakit hewan yang disebabkan oleh Apthovirus. Umumnya, penyakit ini menyerang hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan beberapa jenis hewan liar seperti jerapah dan gajah.
Sehubung ditetapkan beberapa Kabupaten di Jawa Timur dan Aceh Tamiang sebagai daerah wabah PMK oleh menteri Pertanian RI, Gubernur Sumbar pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 559/ED/GSB 2022 tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan penyebarnya penyakit mulut dan kuku (food and disease)/(PMK) di Sumbar.
Dalam SE yang di terbitkan pada 12 Mei 2022 tersebut, melarang jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) dari wilayah yang sedang terjangkit kasus PMK.
Selain itu, SE tersebut membentuk gugus tugas penanganan wabah PMK sesuai keenangan dengan melibatkan isntansi, akademisi, pakar, maupun pihak lain. (rdr)