Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah mengungkap dua kasus dugaan korupsi lain nya ditahun 2021 dan 2022.
Kasus-kasus itu yakni kasus korupsi perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD yang merugikan negara sekitar Rp650juta pada tahun 2019.
Dalam kasus ini sebanyak lima eks mantan anggota DPRD periode 2014-2019 ditetapkan tersangka. Mereka saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Padang.
Kemudian kasus dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan tersangka, dua orang diantaranya telah ditahan sedangkan seorang lagi DPO. Mereka yakni, kontraktor, PNS dan pelaksana lapangan. (rdr)