PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat tingkatkan status dugaan korupsi Rehabilitasi DI Batang Ingu di Kecamatan Talamau setelah menemukan dua alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahyo Purnomo mengatakan naiknya status kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik.
“Hari ini kita naikkan status satu kasus dugaaan tindak pidana korupsi setelah menemukan dua alat bukti,” katanya di Simpang Empat, Jumat (13/5/2022) siang.
Ia menerangkan pekerjaan tersebut berada di Dinas PUPR Pasaman Barat dengan rekanan CV Indra Jaya beralamat di Padang Tujuh yang bernilai kontrak Rp1.852.800.000 pada tahun anggaran 2020.
“Meski telah ditemukan dua alat bukti, tim penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen,” terangnya.
Dia juga berkomitmen akan terus mengungkap perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Pasaman Barat. “Kami akan terus ungkap dugaan-dugaan korupsi yang merugikan negara, sehingga tidak ada lagi modus yang sama terulang di kabupaten ini,” tegas Ginanjar.