PADANG, RADARSUMBAR.COM – H. Agus Suardi, mantan Ketua KONI Kota Padang yang juga mantan Bendahara Klub Sepakbola Persatuan Sepakbola Padang (PSP) akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada kasus dugaan korupsi dana KONI Kota Padang.
Dalam hal ini, Agus Suardi yang akrab disapa Abien dan berstatus tersangka ini akan menyeret mantan Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansyarullah yang kini menjabat Gubernur Sumatera Barat, yang pada waktu itu juga menjabat sebagai Ketua Umum PSP Padang.
Menurut Abien, Mahyeldi terlibat dalam proses mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP Padang.
Walau sudah dilarang Mendagri melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang, tetap mengajukan permohonan bantuan dana hibah untuk PSP Padang ke Pemko Padang.
Mahyeldi selaku Walikota Padang mendisposisi permohonan-permohonan tersebut dengan kata “setuju dibantu” kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang. Supaya tidak dipangkas oleh Gubernur Sumatera Barat, dana hibah tersebut dititipkan di KONI Kota Padang.
“Parahnya lagi, di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur atau mata anggaran bantuan dana hibah untuk PSP Padang,” kata Abien dalam jumpa pers bersama awak media, Sabtu (14/5/2022).
Dijelaskan Abien, tahun 2015 sampai tahun 2017, PSP masih mendapatkan bantuan dana hibah langsung dari APBD Kota Padang dan diterima dengan rekening PSP Padang. Namun, di tahun 2018, PSP tidak lagi mendapat bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang.
“Karena banyak hutang kegiatan PSP Padang yang harus dibayar, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang mengajukan permohonan bantuan dana hibah ke Pemko Padang.”
“Mahyeldi selaku Walikota Padang mendisposisi permohonan-permohonan tersebut dengan kata “setuju dibantu” kepada BPKAD Kota Padang,” tambahnya.
Dijelaskannya, tanggal 30 Juli 2017, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang bersama Editiawarman selaku Sekretaris Umum PSP Padang mengajukan usulan bantuan dana hibah untuk PSP Padang pada APBD Perubahan Kota Padang Tahun 2017 kepada Walikota Padang.
“Usulan ini didisposisi oleh Mahyeldi selaku Walikota Padang, yaitu “setuju dibantu” kepada BPKA pada tanggal 8 Juli 2017. Tapi, usulan ini tidak ada realisasi pada APBD Perubahan Kota Padang tahun 2017,” kata Abien didampingi kuasa hukumnya, Putri Deyesi Rizki.
Ditegaskan Abien, keuangan KONI Kota Padang ada yang belum bisa dipertanggungjawabkan karena sebagian tersedot untuk kegiatan PSP.
Nazar, Wakil Bendahara PSP Padang menjelaskan, tahun 2019 ada kegiatan PSP di Malang Jawa Timur menelan biaya sebanyak Rp859 juta yang belum dilaporkan. Bukti SPJ-nya ada sebesar Rp301 juta dan masih dipegang oleh Abien.
Di anggaran KONI Padang, tidak ada nomenklatur atau mata anggaran bantuan dana hibah untuk PSP Padang. Ketika ditanyakan Abien ke Andri Yulika, Kepala BPKAD Kota Padang, Andri Yulika menjawab, “pandai pak Abien saja. Pak Abien kan Ketua KONI dan Bendahara di PSP”.
Waktu Ketua Umum PSP Padang dijabat oleh Hendri Septa, Wakil Walikota Padang, persoalan tidak adanya nomenklatur bantuan dana hibah untuk PSP Padang di anggaran KONI Kota Padang, juga pernah dibicarakan Abien, tapi tidak ada tanggapan yang serius. Dengan Sekda Amasrul juga pernah dibicarakan, jawabnya, akan disampaikan ke tim. (rdr)