JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Korea Utara melaporkan 15 orang meninggal dunia akibat demam setelah mengumumkan kasus pertama COVID-19. Setelah pengumuman tersebut, pemimpin tertinggi Korut Kim Jong-un memerintahkan untuk penguncian nasional.
Dilansir dari AFP, pada Minggu (15/5/2022), total kematian akibat demam ini telah mencapai 43 orang dari 820.620 kasus. Sedangkan, sebanyak 324.550 orang sedang dalam perawatan medis, kata kantor berita Korut, KCNA.
Negara segera menetapkan status darurat nasional “parah” dan memperketat penutupan wilayah (lockdown) di setiap kota dan kabupaten usai mengonfirmasi kasus pertama COVID-19 pada Kamis (12/5/2022).
Unit kerja, produksi, dan produksi ditutup selama Korut menetapkan penguncian nasional. Kim Jong-un berujar, wabah ini menyebabkan pergolakan besar di Korut.
“Penyebaran penyakit berbahaya ini menjadi pergolakan terbesar negara kita sejak berdirinya Republik Rakyat Demokratis Korea,” kata Kim Jong-un pada Sabtu (14/5/2022).
Korea Utara melaporkan temuan pertama COVID-19 pada Kamis (12/5/2022) lalu. Ini menjadi kasus pertama kalinya di Korut sejak dunia dilanda pandemi dua tahun lalu.
Keesokan harinya, terkonfirmasi enam pasien positif Covid-19 meninggal dunia. Satu dari enam pasien tersebut meninggal dunia karena dites positif Covid-19 sub-varian BA.2 dari Omicron.
Pada Sabtu (14/5/2022), Korut melaporkan 21 kasus kematian akibat “demam”.
Pejabat tinggi Korut menggelar rapat besar-besaran pada hari yang sama. Mereka mendiskusikan distribusi obat-obatan dan cara lain untuk “meminimalisir kematian”.
Mereka harus mencari jalan keluar di tengah keburukan sistem kesehatan Korut. Ditambah lagi, Korut tak punya vaksin COVID-19 dan belum pernah mengadakan tes COVID-19 massal sama sekali selama ini.
Meski demikian, Kim Jong-un memastikan bahwa Korut bakal “belajar secara aktif” dari strategi China untuk menanggulangi pandemi COVID-19. (rdr/cnnindonesia.com)