JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Korea Utara melaporkan 15 orang meninggal dunia akibat demam setelah mengumumkan kasus pertama COVID-19. Setelah pengumuman tersebut, pemimpin tertinggi Korut Kim Jong-un memerintahkan untuk penguncian nasional.
Dilansir dari AFP, pada Minggu (15/5/2022), total kematian akibat demam ini telah mencapai 43 orang dari 820.620 kasus. Sedangkan, sebanyak 324.550 orang sedang dalam perawatan medis, kata kantor berita Korut, KCNA.
Negara segera menetapkan status darurat nasional “parah” dan memperketat penutupan wilayah (lockdown) di setiap kota dan kabupaten usai mengonfirmasi kasus pertama COVID-19 pada Kamis (12/5/2022).
Unit kerja, produksi, dan produksi ditutup selama Korut menetapkan penguncian nasional. Kim Jong-un berujar, wabah ini menyebabkan pergolakan besar di Korut.
“Penyebaran penyakit berbahaya ini menjadi pergolakan terbesar negara kita sejak berdirinya Republik Rakyat Demokratis Korea,” kata Kim Jong-un pada Sabtu (14/5/2022).
Korea Utara melaporkan temuan pertama COVID-19 pada Kamis (12/5/2022) lalu. Ini menjadi kasus pertama kalinya di Korut sejak dunia dilanda pandemi dua tahun lalu.