JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemilu 2024 tidak akan menggunakan voting elektronik atau e-Voting. Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsinyering antara DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu pada 13-15 Mei 2022. Semua pihak sepakat bahwa sistem pencoblosan secara tradisional masih baik untuk dipertahankan.
“Soal isu digitalisasi. KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, pemerintah dan DKPP sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang sekarang eksisting baik yang digunakan KPU-Bawaslu akan dipertahankan, dan wacana untuk menerapkan e-Voting tidak akan digunakan pada 2024 dengan berbagai pertimbangan,” ujar anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda saat dihubungi, Senin (16/5/2022).
Salah satu alasannya adalah infrastruktur teknologi informasi belum merata. Masih perlu banyak hal yang dipersiapkan untuk menerapkan e-Voting. Sehingga disepakati voting elektronik belum dapat digunakan untuk Pemilu 2024.
“Belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut,” kata Rifqi.
Dalam rapat konsinyering itu juga telah disepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun. Serta durasi kampanye dikurangi menjadi 76 hari dari usulan awal KPU 90 hari.
Namun, hasil konsinyering belum menjadi sebuah keputusan resmi. Sebabnya perlu diambil keputusan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI.
“Dan konsinyering ini tentu bukan agenda resmi yang keputusannya menjadi keputusan resmi bersama. Nanti keputusan resminya akan diambil melalui RDP. Konsinyering lebih kepada bagaimana mekanisme secara semi formal dilakukan, agar seluruh pihak yang selama ini mengalami kebuntuan dalam berbagai wacana kepemiluan yang tadi saya sebutkan itu bisa menemukan titik temu yang sama untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang baik yang demokratis yang berkualitas,” pungkas Rifqi. (rdr/merdeka.com)