JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemilu 2024 tidak akan menggunakan voting elektronik atau e-Voting. Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsinyering antara DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu pada 13-15 Mei 2022. Semua pihak sepakat bahwa sistem pencoblosan secara tradisional masih baik untuk dipertahankan.
“Soal isu digitalisasi. KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, pemerintah dan DKPP sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang sekarang eksisting baik yang digunakan KPU-Bawaslu akan dipertahankan, dan wacana untuk menerapkan e-Voting tidak akan digunakan pada 2024 dengan berbagai pertimbangan,” ujar anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda saat dihubungi, Senin (16/5/2022).
Salah satu alasannya adalah infrastruktur teknologi informasi belum merata. Masih perlu banyak hal yang dipersiapkan untuk menerapkan e-Voting. Sehingga disepakati voting elektronik belum dapat digunakan untuk Pemilu 2024.
“Belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut,” kata Rifqi.