Dalam rapat konsinyering itu juga telah disepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun. Serta durasi kampanye dikurangi menjadi 76 hari dari usulan awal KPU 90 hari.
Namun, hasil konsinyering belum menjadi sebuah keputusan resmi. Sebabnya perlu diambil keputusan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI.
“Dan konsinyering ini tentu bukan agenda resmi yang keputusannya menjadi keputusan resmi bersama. Nanti keputusan resminya akan diambil melalui RDP. Konsinyering lebih kepada bagaimana mekanisme secara semi formal dilakukan, agar seluruh pihak yang selama ini mengalami kebuntuan dalam berbagai wacana kepemiluan yang tadi saya sebutkan itu bisa menemukan titik temu yang sama untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang baik yang demokratis yang berkualitas,” pungkas Rifqi. (rdr/merdeka.com)